Pelalawan (Inmas)- Kamarudin, seorang penyuluh Agama Islam di Kabupaten Pelalawan, menjalankan tugasnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut. Dalam sebuah kesempatan yang istimewa, beliau mendampingi Kepala KUA Kecamatan Bunut, Bapak Mukhlisin S.H.i, dalam melaksanakan prosesi nikah di luar kantor, tepatnya di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut.
Dalam acara yang berlangsung di Desa Lubuk Mas, Kamarudin juga diminta untuk menjadi MC sekaligus menjadi saksi nikah oleh Ahlil Baits. Kehadiran Kamarudin sebagai MC dan saksi nikah memberikan nilai tambah dalam kelancaran dan keluhuran acara tersebut.
Prosesi nikah di luar kantor merupakan bentuk upaya KUA untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta memenuhi kebutuhan mereka. Dengan adanya prosesi nikah di lokasi yang dipilih oleh kedua mempelai, momen sakral tersebut menjadi lebih istimewa dan bermakna bagi mereka serta keluarga dan kerabat yang hadir.
Acara ini dihadiri oleh kepala desa beserta perangkat desa dari Desa Lubuk Mas dan Desa Bagan Lagu, serta kedua belah pihak keluarga mempelai. Kehadiran mereka memberikan dukungan dan doa restu untuk keberlangsungan pernikahan yang sedang berlangsung.
Dalam suasana yang penuh kehormatan dan keberkahan, acara berjalan lancar dan hikmat. Semua rangkaian prosesi nikah dipimpin oleh Kepala KUA Mukhlisin S.H.i, dengan dukungan dan koordinasi yang baik dari Kamarudin sebagai MC dan saksi nikah.
Alhamdulillah, berkat kerjasama dan kesungguhan semua pihak yang terlibat, acara tersebut dapat berjalan dengan lancar dan mendapat ridha dari Allah SWT. Semoga pernikahan yang dilangsungkan di Desa Lubuk Mas ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan, keberkahan, dan kesuksesan bagi pasangan pengantin serta keluarga mereka.