0 menit baca 0 %

Purna MTQ Dijadikan Sekretaraiat Ormas

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa gedung purna Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Riau XXXII Tahun 2013, dijadikan sebagai sekretariat organisasi sosial kemasyarakatan (ormas), yang meliputi Lembaga Tilawatil Qur’a...
ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa gedung purna Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Riau XXXII Tahun 2013, dijadikan sebagai sekretariat organisasi sosial kemasyarakatan (ormas), yang meliputi Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZ), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Rokan Hulu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan pertemuan antara Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, Kakan Kemenag Rohul yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam H Rusli SAg MSy, Pimpinan Ormas Keagamaan, Jum’at (20/9/2013) bertempat di kantor Bupati Rohul, Pasir Pengaraian. Bupati Rohul Drs H Achmad MSi mengharapkan agar dalam waktu relative singkat, atau tepatnya hari Senin minggu depan, keempat ormas tersebut sudah harus berkantor di purna MTQ, sehingga dengan demikian purna MTQ dapat berfungsi untuk kepentingan umat dan masyarakat. Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa memang seharusnya purna MTQ ini diperuntukkan untuk kepentingan umat Islam, sebab bangunan ini dibangun adalah dalam rangka kegiatan MTQ, maka bekasnyapun harus digunakan untuk kepentingan umat Islam. Ahmad Supardi berharap kepada keempat ormas yang telah ditunjuk agar secepatnya pindah secretariat ke kantor yang baru ini (purna MTQ) dan melakukan aktifitas perkantoran serta alamat-alamat surat berada di sana, sehingga dengan demikian purna MTQ tersebut telah berfungsi dan bermanfaat untuk kepentingan umat Islam. Sebab jika tidak, maka akan dipergunakan masyarakat untuk kepentingan lain. Dengan adanya sekretariat tetap ini, maka diharapkan ormas keagamaan seperti LPTQ, BAZ, MUI, termasuk KPAID, dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada alasan tidak bisa bekerja karena tidak ada kantor yang disiapkan untuk itu, tegas Ahmad Supardi.***(Ash)