Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penetapan surat keputusan. Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA/MI/MTS/MA&MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Selasa 3 Agustus 2021; Kepala RA. Al-Islam, Desa Petala Bumi, Kec. Seberida Ayuk Sumiati, S.Pd.AUD menyerahkan ijazah terhadap peserta didiknya sebanyak 22 orang terdiri dari 15 putri dan 7 putra sekaligus penandatanganan daftar penerimaan ijazah oleh wali murid.
Terimakasih atas kepercayaan/amanah yang diberikan orang tua peserta untuk mendidik anak-anaknya pada kami dan semoga segala pendidikan yang telah kami berikan menjadi bahagian dari upaya untuk melahirkan generasi yang cerdas dan berakhlak mulia, demikian disampaikan Ayuk Sumiati.(tulang)
RA AL-ISLAM SERAHKAN IJAZAH PESERTA DIDIKNYA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penet...