Raker FKUB Hasilkan Rekomondasi dan Program Kerja
Ringkasan:
Pekanbaru, 15/12 (Humas)- Rapat Kerja FKUB Provinsi Riau Tahun 2009 yang berlangsung Selasa (15/12), telah menghasil Rekomendasi dan Program Kerja FKUB Provinsi Riau Tahun 2009. Berdasarkan hasil Rapat Komisi A dan Komisi B maka disepakati bahwa Hasil Rapat Kerja ini menjadi ajuan dalam menata organ...
Pekanbaru, 15/12 (Humas)- Rapat Kerja FKUB Provinsi Riau Tahun 2009 yang berlangsung Selasa (15/12), telah menghasil Rekomendasi dan Program Kerja FKUB Provinsi Riau Tahun 2009. Berdasarkan hasil Rapat Komisi A dan Komisi B maka disepakati bahwa Hasil Rapat Kerja ini menjadi ajuan dalam menata organisasi, menjabarkan program kemitraan dalam rangka mewujudkan fungsi FKUB dalam memelihara Kerukunan umat beragama. Sesuai kesepakatan Hasil Program kerja dan Rekomendasi ini ditandatangai oleh seluruh peserta raker dan disampaikan kepada Gubernur Riau sebagai Tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama.
Hasil Program Kerja pada Raker FKUB Se Provinsi Riau Tahun 2009 sbb :
A. PROGRAM DIALOG
Melakukan dialog antar pengurus secara terjadwal
a.Internal FKUB Kab/Kota 1 bulan sekali
b.Eksternal FKUB 6 bulan sekali (camat, lurah, RT/RW)
Melakukan dialog dengan :
Pertemuan/dialog dengan Bupati/Walikota
Para pemuka agama
Dewan Penasehat
Pimpinan majelis-majelis agama
Kelompok cendikiawan, Pemuda, Perempuan lintas agama
Instansi terkait lainnya
Mengadakan kunjungan kepada :
Pimpinan DPRD dan panitia anggaran untuk dukungan anggaran FKUB di APBD
Pimpinan media untuk dukungan pemberitaan membangun opini kerukunan umat.
Mengadakan konsultasi dengan FKUB Kabupaten/Kota
B.PROGRAM MENAMPUNG ASPIRASI UMAT BERAGAMA
Mengundang pengurus organisasi keagamaan untuk menerima berbagai usul maupun saran dalam membangun kerukunan umat beragama
Melakukan peninjauan ke lapangan untuk pengumpulan fakta dalam hal terjadinya persilisihan antar umat beragama
Mengadakan diskusi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mencari titik temu
Menghimpun pemikiran dan tradisi masyarakat setempat dalam upaya membangun kearifan lokal
Menghimpun informasi dan melakukan pengkajian terhadap berbagai faktor kemungkinan yang dapat menimbulkan keresahan umat.
C.PROGRAM PENYALURAN ASPIRASI UMAT BERAGAMA
1.Penyampaian aspirasi tentang kesulitan yang dihadapi umat beragama dalam hal memperoleh rekomendasi dalam pendirian rumah ibadat.
2.mempelajari dan menyalurkan aspirasi umat beragama yang mengalami kesulitan untuk memperoleh lokasi pembangunan rumah ibadah.
3.Memberikan bimbingan kepada kelompok umat beragama supaya mempersiapkan segala kelengkapan pendirian rumah ibadah.
D.PROGRAM SOSIALISASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.Melanjutkan program sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 secara luas kepada lingkungan FKUB Kabupaten/Kota, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.
2.Melaksanakan sosialisasi berbagai Peraturan tentang hubungan umat beragama.
3.Melaksanakan sosialisasi berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang berkenaan dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
4.Mengambil peran dalam memberdayakan umat dalam menghadapi berbagai penyakit sosial, dampak pemanasan global dan bahaya HIV dan AIDS.
5.Membuat Plang Kerukunan pada setiap FKUB Kab/Kota dan stiker kerukunan.
Adapun Hasil Rekomendasi Raker FKUB Se Provinsi Riau Tahun 2009 yaitu;
1.Diharapkan kepada Gubernur Prov. Riau dan Kakanwil Depag Prov. Riau, agar Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia meningkatkan status hukum peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang Peranan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah menjadi Undang-undang atau minimal Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.
2.Meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia, agar Gubernur Provinsi Riau, Bupati/Walikota se Provinsi Riau mengoptimalkan peranan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan FKUB khususnya dalam pemberian dana kegiatan FKUB Prov.dan Kab/Kota Se Provinsi Riau.
3.Diminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau,Kab/Kota se Prov.Riau mengalokasikan dana kegiatan melalui APBD kepada FKUB Prov. Riau, Kab/Kota se Prov.Riau.
4.Diminta kepada Majelis-Majelis Agama dan Pimpinan Lembaga/Organisasi Masyarakat Keagamaan agar memenuhi peraturan-peraturan/persyaratan-persyaratan dalam pendirian rumah ibadah / gedung-bangunan untuk pemanfaatan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
5.FKUB Prov.Riau dan FKUB Kab/Kota se Provinsi Riau, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kab/Kota se Provinsi Riau yang telah membantu kegiatan FKUB Kab/Kota. Dengan harapan dapat meningkatkan bantuan tersebut dimasa yang akan datang. (js)