0 menit baca 0 %

Raker KKM-MI, Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I Tegaskan Agar Asesmen Madrasah Yang Dilaksanakan Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 723 Tahun 2024

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah maka diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Kelulusan.Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah maka diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Kelulusan.

Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi, 1. Penilaian Formatif, yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran; 2. Penilaian Sumatif, yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan atau yang disebut dengan Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Pelaksanaan AM juga berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan. Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.

Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 005/KKM-MI/II/2024, Tanggal: 26 Februari 2024, Perihal: Undangan, maka pada hari Kamis 29 Februari 2024, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I melaksanakan pembinaan dalam acara Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (KKM-MI) Kab. Inhu, tempat: MIN 2 Inhu. Agenda: Persiapan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Mengakhiri arahannya, Kasi Penmad Hendriadi menegaskan agar seluruh rangkaian pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.(tulang)