Rakor Bersama Kemenkum Ham Hasilkan Kesepakatan
Ringkasan:
Pekanbaru, (Humas) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang penerbitan paspor bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, acara yang berlangsung di Hotel Furaya Pekanbaru tanggal 13 Mei 2013 tersebut mengha...
Pekanbaru, (Humas) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang penerbitan paspor bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, acara yang berlangsung di Hotel Furaya Pekanbaru tanggal 13 Mei 2013 tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, hal ini dijelaskan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H.M. Aziz, MA,MM.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs.H. Tarmizi MA, didampingi oleh Kepala Bidang Lalintuskim Kanwil Hukum dan Ham Riau H. Asari Adnan, S.Pd diikuti oleh seluruh kepala kantor Kemenag dan kepala seksi haji se Provinsi Riau dan Kepala seksi dilingkungan Kanwil Hukum dan Ham Se Provinsi Riau. Pada kesempatan tersebut Kakanwil mengatakan biaya penerbitan paspor yang baru bagi jemaah dibebankan kepada Kemenag, selain itu kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi proses penerbitan paspor tahun yang lalu, oleh sebab itu kesepakatan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan didaerah masing-masing.
Adapun kesepakatan yang dihasilkan pada rakor kali ini, HM. Aziz menyebutkan diantaranya persyaratan yang diperlukan bagi jamaah haji dalam penerbitan paspor seperti KTP, KK Akte atau buku nikah difotocopy, bagi yang tidak memiliki Akte atau surat nikah maka Kemenag akan mengeluarkan surat rekomendasi, dan jika diperlukan persyaratan yang asli dibawa pada saat wawancara.
Selama ini masih ditemukan perbedaan nama ataupun data jamaah, sebelum data tersebut diserahkan ke kantor Imigrasi maka Kemenag akan memberikan acuan validasi data yang dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan. Bagi jamaah yang telah memiliki paspor harus melampirkan paspor yang lama, sementara jika paspor hilang jamaah wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian, jika paspor rusak maka segala biaya yang timbul dibebankan kepada jamaah calon haji, ungkap HM. Aziz.
Bagi jamaah yang sudah memiliki paspor HM. Aziz menjelaskan adapun masa berlaku paspor tersebut sekurang-kurangnya berakhir pada tanggal 1 mei tahun 2014 dan sudah terdiri dari tiga suku kata, bagi yang belum tiga suku kata hendaknya segera menghubungi kemenag untuk proses endorsment di Kantor Imigrasi. Seluruh kepsepakatan ini sudah dituangkan dalam tiga halaman dan ditandatangani oleh Kanwil Kemenag Riau dan Kanwil Hukum dan Ham Riau untuk selanjutnya dipedomani pada proses penerbitan paspor jamaah haji di Provinsi Riau. (nik)