0 menit baca 0 %

Rakor Bersama MUI, Kanwil Kemenag dan Ormas Islam se Riau Hasilkan 3 Himbauan Hari Raya Idul Fitri

Ringkasan: Riau (Inmas)- Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se Provinsi Riau, Kamis (29/4/2021) di Aula Kanwil Kemenag Riau menghasilkan tiga himbauan.

Riau (Inmas)- Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se Provinsi Riau, Kamis (29/4/2021) di Aula Kanwil Kemenag Riau menghasilkan tiga himbauan.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Prof DR H Ilyas Husti MA menyebutkan, tiga himbauan tersebut terkait dengan Takbiran Malam Idul Fitri, shalat Idul Fitri dan Mudik Lebaran.

“Himbauan tersebut telah ditandatangani oleh MUI, Kakanwil Kemenag Riau dan masing- masing perwakilan Ormas Islam se Provinsi Riau. Selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau dan masyarakat untuk dapat dilaksanakan,” jelas Ilyas Husti usai Rakor.

Ditambahkan Mahyudin, dengan dirumuskannya himbauan bersama MUI, Kemenag dan Ormas Islam hendaknya menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau dalam menjalani aktivitas keagamaanya ditengah Pandemi Covid 19.

“Mudah- mudahan dengan mempedomani himbauan bersama ini, angka Covid-19 yang cukup tinggi di Riau akhir- akhir ini dapat ditekan khususnya setelah pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1442 H,” harapnya.

Hadir juga dalam Rakor tersebut Kabag TU H Erizon Efendi M Pd, Plh Kabid Penaiszawa H Asril MM dan perwakilan Ormas Islam yang ada di Riau. (mus/ana/ipad)

Link himbauan pdf.... https://riau.kemenag.go.id/artikel/43041/HIMBAUAN-BERSAMA-MUI-RIAU-KEMENAG-RIAU-DAN-ORMAS-ISLAM-SE-RIAU-TENTANG-MALAM-TAKBIRAN-HARI-RAYA-IDUL-FITRI-1442-H-DAN-MUDIK-LEBARAN

Tiga Himbauan Bersama Idul Fitri 1442 H/ 2021 M

Takbiran Malam Idul Fitri

  •  Takbiran malam Idul Fitri 1442 H/2021 M hanya dilakukan di Masjid/Mushalla dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.
  • Bagi Pengurus, Imam dan Jama’ah Masjid/Mushalla yang melaksanakan Takbiran Idul Fitri agar membatasi Jama’ahnya paling banyak 50?ri kapasitas Masjid/Mushalla.
  • Bagi wilayah yang terpapar Covid-19 (zona merah dan zona orange) ketentuan pelaksanaan Takbiran mengacu kepada Surat Edaran Bupati/Walikota di daerah masing-masing.

Shalat Idul Fitri

  1. Pada Wilayah yang terpapar covid-19 (zona merah dan zona orange) pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H / 2021 M dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.
  2. Pada Wilayah yang aman covid-19 (zona hijau dan zona kuning) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Lapangan atau Masjid/Mushalla dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
  3. Ketentuan Wilayah aman (zona hijau dan zona kuning) dan wilayah terpapar covid-19 (zona merah dan zona orange) ditentukan oleh Tim Gugus Covid-19 dan Bupati/Walikota di masing-masing daerah.

Mudik Lebaran

  1. Mendukung Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari raya Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M dan upaya pengendalian penyebaran corona virus desease selama bulan suci Ramadhan 1442 H, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 75/SE/BKD/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dan Non ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Riau.
  2. Menghimbau kepada MUI kabupaten/Kota, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Ormas dan lembaga dakwah se-Provinsi Riau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan larangan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M.
  3. Membantu Pemerintah Daerah dan Tim covid-19 dalam menciptakan kedisiplinan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan cara menerapkan protokol kesehatan (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak) serta menghindari kerumunan yang dapat mempercepat penularan covid-19.