Siak (Inmas) - Seksi Pendis dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengadakan rapat koordinasi dengan induk KKM MI, MTs dan MA tentang proses pembelajaran (PBM) masa pandemi Covid 19, Senin, (14/09/2020). Rapat dipimpin langsung oleh Kasi Pendis Kankemenag Siak, H. Resman Junaidi, S.HI.
Dalam rapat tersebut, seperti diceritakan oleh Drs. Suratman dari pengawas Madrasah kepada Inmas Kankemenag Siak bahwa pada prinsipnya proses belajar mengajar (PBM) masa pandemi Covid 19 adalah dengan memproritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.ย
โProses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan dalam zona hijau dilakukan dengan persyaratan berlapis.sedangkan zona kuning dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,โ ujarnya. (Hd/Suratman)