0 menit baca 0 %

Ramlan,M.Pd, Narsum Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Bengkalis Tahun 2025

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bengkalis kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Bengkalis (Kemenag) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bengkalis kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (11/11/2025) bertempat di Aula Kantor Camat Bengkalis, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.

Acara ini dibuka secara resmi oleh perwakilan dari Camat Bengkalis, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain perwakilan Polsek Bengkalis, Dandim Bengkalis, pihak Imigrasi, para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Bengkalis, tokoh masyarakat, tokoh agama, Forum Anak Bengkalis, serta perwakilan dari P2TP2A Bengkalis.

Dalam kegiatan ini, hadir pula Ustadz Ramlan, M.Pd.I yang bertindak sebagai narasumber utama bersama dengan perwakilan dari Polres Bengkalis. Keduanya memberikan paparan mengenai dampak negatif perkawinan usia anak, serta upaya hukum dan sosial yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tersebut di lingkungan masyarakat.

Ustadz Ramlan, M.Pd.I dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perkawinan usia anak tidak hanya berdampak pada aspek pendidikan dan kesehatan, tetapi juga berpengaruh besar terhadap masa depan anak serta kualitas generasi bangsa. Ia mengajak seluruh peserta untuk lebih aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para orang tua dan remaja, agar memahami risiko serta konsekuensi hukum dari perkawinan dini.

Sementara itu, narasumber dari Polres Bengkalis menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Ia juga menekankan sinergi antarinstansi dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Kegiatan ini berlangsung dengan interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman di lapangan terkait fenomena perkawinan usia anak yang masih terjadi di wilayah Bengkalis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan muncul komitmen bersama dari seluruh pihak untuk memperkuat peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah perkawinan anak serta melindungi hak-hak anak secara berkelanjutan. (Eg)