Bengkalis (Kemenag) - Rabu, 20 Agustus 2025.Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Al Amin Bengkalis dimulai dengan menghadirkan Ramlan, S.PdI sebagai pemateri pertama. Dalam kesempatan itu, Ramlan membawakan materi dengan judul “Menjadi Remaja yang Sehat” yang disambut antusias oleh para peserta.
Dalam paparannya, Ramlan menyampaikan bahwa bimbingan kepada remaja sangat penting dilakukan, mengingat data dari KUA menunjukkan masih cukup banyak pasangan yang menikah di bawah umur 19 tahun. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) no 16 tahun 2019, usia minimal menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
“Menikah di usia dini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi melahirkan generasi yang lemah. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya kasus stunting pada anak. Karena itu, remaja harus memahami pentingnya menunda pernikahan sampai usia yang cukup,” tegas Ramlan dalam penyampaiannya.
Materi yang disampaikan menggunakan metode ceramah interaktif serta sesi tanya jawab, sehingga para peserta dapat terlibat aktif. Suasana terlihat hidup, terlebih saat para remaja diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar usia pernikahan, hingga resiko menikah di usia dini.
Salah seorang peserta mengungkapkan, baru kali ini ia mengetahui secara jelas tentang aturan batas minimal usia menikah. “Selama ini kami hanya dengar dari cerita-cerita orang tua, ternyata ada aturannya yang jelas. Kami jadi lebih paham sekarang,” ujar salah seorang peserta dengan penuh semangat.
Kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk membuka wawasan remaja usia sekolah agar lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan, menunda pernikahan di usia dini, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang lebih berkualitas di masa depan. (Eg)