Rapat Dengar Pendapat Kakanwil Kemenag RI Dengan Komisi VIII DPR RI Hasilkan Beberapa Kesimpulan
Ringkasan:
Pekanbaru, 31/5 (Humas)- Bertempat di Gedung DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, para Kepala Kanwil Kementerian Agama se Indonesia melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII dalam masa persidangan III tahun sidang 2009-2010, Rabu (26/5).
Pekanbaru, 31/5 (Humas)- Bertempat di Gedung DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, para Kepala Kanwil Kementerian Agama se Indonesia melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII dalam masa persidangan III tahun sidang 2009-2010, Rabu (26/5). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dra. Hj. Chairun Nisa, MA, sedangkan para Kakanwil yang hadir antara lain Kakanwil Provinsi NAD A. Rahman TB, Provinsi Sumut Drs. H. Syariful Mahya Bandar M.AP, Provinsi Riau H. Asyari Nur, Provinsi Kepulauan Riau Drs. H. Razali, Provinsi Jambi Abdul Kadir Husen, Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Najib Haitami MM, Provinsi Bengkulu H. Taifiqurahman SH, M.AP, Provinsi Lampung Sya`roni Ma`shum, Provinsi DKI Jakarta Drs. H. Sutami M.Pd.I, Provinsi Jawa Barat Muhaimin Lutfi, Provinsi Banten DR. A. M. Romly, Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Masyhudi MM, Provinsi DIY Yogyakarta Drs. H. Afandi M.Pd.I, dan Provinsi Jawa Timur Imam Haromain A.
Jalannya rapat adalah mendengarkan penjelasan lisan dan tertulis Kepala-kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI tentang kinerja Tahun 2010 dan permasalahannya yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1. Komisi VIII DPR RI perlu segera menindaklanjuti berbagai masukan dan permasalahan yang dihadapi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI, antara lain: a. Melakukan langkah-langkah strategis untuk upaya penyesuaian dan pembenahan eselonisasi dan struktur organisasi serta nomenklatur baik pusat maupun daerah dengan melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri. b. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agama RI agar segera membentuk organisasi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA khususnya di daerah pemekaran disertai dukungan operasional, prasarana dan sarana bagi KUA kecamatan.
2. Komisi VIII DPR RI dan para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI bersepakat mengupayakan penambahan anggaran yang memadai untuk fungsi agama sebesar 10% dari Pagu Kementerian Agama.
3. Komisi VIII DPR RI mengharapkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI yang di daerahnya mengalami bencana dapat melakukan koordinasi intensif dengan BNPB, Kepala Daerah, Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah setempat untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
4. Komisi VIII DPR RI akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan penyelesaian sertifikat tanah wakaf.
5. Mendorong Kementerian Agama RI untuk menaikkan status madrasah swasta menjadi madrasah negeri dan memberikan kemudahan pengurusan akreditasi. (as).