Siak (Inmas) - Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom, Senin, (01/02/2021) memimpin
rapat koordinasi untuk kelengkapan Zona Integritas (ZI) diikuti semua anggota
panitia TIM ZI Kemenag Siak. Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal
dari konsep pulau integritas. Island of integrity atau pulau integritas biasa
digunakan oleh pemeirntah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk
menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan pidana korupsi.
Ada dua kata kunci dalam zona
integritas, yaitu integritas keterpaduan dan pulau / zona atau pulau /
kepulauan. Integritas atau integritas diartikan sebagai sikap atau sikap budaya
yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan sikap dan sikap menolak
segala tindakan yang dapat merugikan diri dan instansinya. The zona atau Island
digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai
integritas di dalamnya (misalnya Kementerian Keuangan). Salah satu hal yang
juga menjadi sumber daya pada integritas adalah bahwa sangat mendukung
zona-zona/ pulau-pulau baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di
dalamnya.
Munculnya island baru ini
dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya
kepada instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih
dahulu. Dalam rangka mengakselerasi kerangka konsep tersebut, maka instansi
pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun proyek percontohan
pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada
unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara
cepat, tepat, dan profesional serta mematuhi perintah berwenang, praktik KKN,
dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program
reformasi birokrasi pada unit kerja upaya pembangunan ZI.
Zona Integritas (ZI) juga
merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat untuk mewujudkan
WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan
peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, salah satu unit kerjanya untuk
menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar
perubahan manajemen, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit
kerja yang memenuhi sebagian besar perubahan manajemen, penataan tatalaksana,
penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas
kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan melalui
pembangunan ZI ini, unit kerja yang telah mendapat predikat WBK / WBBM dapat
menjadi pilot project dan benchmarking untuk unit kerja lainnya, sehingga
seluruh unit kerja tersebut memberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar
sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit kerja yang
berpredikat WBK/WBBM merupakan hasil dari pencegahan korupsi yang dilaksanakan
secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. (Sur)