0 menit baca 0 %

Rapat Penyelesaian Pendirian Vihara Hok Ann Kiong Bengkalis Hasilkan Kesepakatan Bersama

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) Pada hari Senin, 15 September 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, dilaksanakan Rapat Penyelesaian Pendirian Vihara Hok Ann Kiong Bengkalis. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakan Kemenag Bengkalis Drs.

Bengkalis (Kemenag) – Pada hari Senin, 15 September 2025, pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, dilaksanakan Rapat Penyelesaian Pendirian Vihara Hok Ann Kiong Bengkalis.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kakan Kemenag Bengkalis Drs. H. Khaidir, Kasubag TU Kemenag Bengkalis H. Ibrahim, S.Ag., MA, Kepala Dinas Kesbang, Camat Bengkalis, Lurah Kota Bengkalis, Ketua dan Sekretaris FKUB beserta pengurus, Pembimas Agama Budha, pimpinan agama Budha, pimpinan agama Konghucu, serta jajaran terkait. Turut hadir pula Eny Gustinawati, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bengkalis, selaku pengurus FKUB.

Rapat berlangsung dengan suasana musyawarah yang penuh keterbukaan dan semangat kebersamaan. Semua pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait keberadaan Vihara Hok Ann Kiong yang selama ini menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan di Bengkalis. Melalui dialog yang konstruktif, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan penting untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Bengkalis.

Adapun hasil keputusan musyawarah tersebut yaitu: (1) Plank Vihara Hok Ann Kiong tetap menggunakan nama yang sudah ada sesuai legalitas hukum; (2) Urusan peribadatan tetap berjalan sebagaimana yang telah dijalani selama ini; (3) Pengurus vihara senantiasa melibatkan serta mengundang penganut Konghucu dalam pengelolaan vihara; (4) Jika terdapat ketidakberkenanan dari pihak tertentu, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum; (5) Apabila ingin membangun rumah ibadah murni sesuai ajaran Konghucu, maka dapat didirikan kelenteng baru dengan dukungan bersama pengurus vihara Budha; (6) Perayaan Imlek di vihara tetap menjadi tradisi khas Bengkalis sebagai simbol kerukunan umat dan masyarakat.

Kesepakatan ini menegaskan pentingnya menjunjung tinggi toleransi, menghormati perbedaan, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan beragama. Dengan hasil keputusan tersebut, diharapkan kehidupan beragama di Bengkalis dapat semakin rukun, harmonis, dan penuh kedamaian. (Eg)