Pekanbaru ( Inmas ) Asisten 1 Walikota Pekanbaru Azwan gelar rapat di kantor Camat Sukajadi berkaitan dengan Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang larangan shalat idul fitri berjama’ah di lapangan, masjid dan mushalla, dan SE tentang perayaan Kenaikan Isa al- Masih. Senin (10/05/2021)
Melihat perkembangan kasus covid 19 yang melonjak drastis akhir-akhir ini di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru khususnya dan menindaklanjuti surat Edaran Walikota Pekanbaru Tentang larangan shalat Idul Fitri berjama’ah di lapangan, masjid, mushalla dan perayaan Kenaikan Isa al- Masih, maka Asisten 1 Walikota Pekanbaru Drs. H.Azwan menggelar rapat di Kantor Camat Sukajadi pada hari ini yang dihadiri oleh Camat Sukajadi Dra. Rahma Ningsih, M.Si selaku tuan rumah, Kepala KUA Sukajadi Darisun,S.Ag, Kapolsek, Koramil dan lurah se-kecamatan Sukajadi.
Rapat ini menghasilkan keputusan bahwasanya wilayah Kecamatan Sukajadi tidak dibolehkan shalat Idul Fitri di lapangan, masjid dan mushalla, shalat boleh dilaksanakan di rumah saja sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru No.10 tahun 2021, begitu juga dengan perayaan kenaikan Isa al- masih yang dilaksanakan di rumah saja berdasarkan SE No.003 tahun 2021
Semoga wabah covid ini segera berakhir dan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan bahagia, dan hari kemenangan yang sebentar lagi datang bisa dinikmati dengan perasaan bahagia dengan keluarga dan kerabat lainnya
<!--[if gte mso 9]><xml>