Indragiri Hulu (kemenag) โ- Kepala kantor kementerian agama kab. Indragiri Hulu, Darwison bersama Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Staff Kepegawaian di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu mengikuti kegiatan rapat melalui virtual meeting pada Senin, 20 Januari 2025 di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu. Adapun Virtual meeting dilaksanakan dalam rangka membahas terkait disiplin Pegawai ASN. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau, Muliardi.
Darwison berharap agar zoommeeting ini dapat kita tindak lanjuti dengan baik, terutama oleh analis SDM yang ada di Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu. Kepala Kantor juga berpesan kepada pejabat pengawas baik kasubbag maupun kasi untuk memperhatikan kedisiplinan pegawai dibawahnya.
โDengan Zoom ini semoga kita paham bahwa kedisiplinan pegawai adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu saya harap Bagian Analis SDM untuk dapat menindaklanjuti Intruksi yang ada di dalam Zoomโ Ujar Darwison.
Rapat dipimpin juga oleh Kepala Bagian Tata usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Rahmat Suhadi menyampaikan bahwa pedoman pemberian disiplin ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN. Segala bentuk disiplin harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam undang โ undang. Segala pelanggaran juga harus ditindaklanjuti sesegera mungkin. (Reski)