Kampar ( Kemenag )-- Koperasi Syariah Sadar Kementerian Agama melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 Ahad, 19/1/2025. yang dilaksanakan di Aula Koperasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Fuadi Ahmad, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar yang diwakili Kabid Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi Indrawati Idris, Pengurus dan Anggota Koperasi Syariah Sadar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar juga menyampaikan dukungannya terhadap keberlanjutan koperasi syariah ini sebagai salah satu pilar pemberdayaan ekonomi umat. “Semoga koperasi ini terus berkembang dan memberikan manfaat yang nyata bagi anggotanya, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ungkapnya.
Rapat Anggota Tahunan merupakan forum tertinggi dalam koperasi, di mana anggota bersama-sama mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir serta menyusun program kerja untuk tahun mendatang.
Dengan partisipasi aktif dari seluruh anggota, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi dan memperkuat peran koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Sementara Kabid Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi Indrawati Idris, dalam sambutannya, Imenyampaikan apresiasi atas konsistensi Koperasi Syariah Sadar dalam melaksanakan RAT sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi.
Rapat ini bukan hanya sebuah kewajiban organisasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi.
Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi berbasis syariah, koperasi memiliki peran yang sangat strategis dalam memberdayakan ekonomi umat. Kami berharap, melalui forum ini, seluruh anggota dapat berkontribusi aktif dalam mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir dan memberikan masukan untuk pengembangan program di masa mendatang. ucap Indrawati
Sementara itu Syamsuatir selaku Badan Pengawas Syariah memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjalankan koperasi berbasis syariah. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa koperasi syariah harus berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam seperti keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi semua anggotanya. “Koperasi syariah bukan sekadar institusi ekonomi, tetapi juga bagian dari ibadah yang membawa keberkahan jika dikelola sesuai dengan syariat,” tegasnya. ( Fatmi/Cicy )