Siak (Kemenag)- Kamis (15/8/2024) Dalam rangka merealisasikan wakaf uang di Kabupaten Siak, Penyelenggara Zakat Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Wandi Utama lakukan rapat koordinasi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Siak.
Rapat koordinasi bersama BWI dan BSI yang dilaksanakan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BSI Siak Jl. Raja Kecik ini dihadiri oleh Pimpinan BSI Yuyun Sundari, Wakil Ketua BWI Resman Junaidi, Devisi Humas BWI Yessi Septrimadona beserta staf dan karyawan BSI dan BWI. Pertemuan ini membahas langkah- langkah konkret terkait persiapan realiasi wakaf uang di Kabupaten Siak.
Diantara langkah penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pembuatan rekening penampung wakaf uang dalam hal ini BSI sebagai Lembaga Penerima Wakaf Uang (LPWU) akan membantu menyiapkan sistem yang memudahkan layanan penyetoran wakaf yang telah terkumpul, pembuatan portal Siak Berwakaf, dan persiapan launching wakaf uang bersama stakeholder yang termasuk dalam ekosistem wakaf uang di Kabupaten Siak.
Dalam hal ini selaku Penyelenggara Zakat Wakaf sekaligus bertindak sebagai Sekretaris Umum Wandi Utama menyampaikan harapan dengan terbentuknya gerakan wakaf uang ini dapat membangkitkan perekonomian umat di masa akan datang.
“semoga gerakan wakaf uang ini dapat terealisasi sesuai dengan apa yang direncanakan, dan dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan umat serta diharapkan kebangkitan wakaf uang terjadi di Kabupaten Siak sehingga mampu membangkitkan perekonomian umat di masa yang akan datang”. Ungkap Wandi Utama.
Adapun wakaf uang dapat dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga. Selain mendapatkan pahala, manfaat lain yang diperoleh dari melakukan wakaf uang adalah memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, menggerakkan ekonomi syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial. (Fz)