0 menit baca 0 %

Refleksi PKKM 2025, Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru Dorong Penguatan Mutu dan Kinerja Kepala Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru, Dr. Neny Sunarti, S.Pd., M.Pd., menyampaikan refleksi hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 pada madrasah binaan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kota Pekanbaru.PK...

Pekanbaru (Kemenag). Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru, Dr. Neny Sunarti, S.Pd., M.Pd., menyampaikan refleksi hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 pada madrasah binaan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kota Pekanbaru.

PKKM merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data terkait kualitas kinerja kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penilaian ini dilaksanakan secara berkala, baik tahunan maupun empat tahunan, mengacu pada Petunjuk Teknis PKKM yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Dalam juknis tersebut, kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan lima komponen utama, yakni usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah. Empat komponen tugas utama dinilai setiap tahun, sementara komponen hasil kinerja kepala madrasah dinilai setiap empat tahun sebagai akumulasi penilaian tahunan yang telah dilaksanakan.

Pelaksanaan PKKM Tahun 2025 ini dilakukan oleh pengawas dan tim penilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dr. Neny Sunarti selaku pengawas madrasah melaksanakan penilaian dan pendampingan pada tujuh madrasah binaan di Kota Pekanbaru, yaitu MAN 2 Pekanbaru, MAS UW PTR, MTsS UW PTR, MTsS Al-Ittihadiyah, MTsS An Najah, MTsS Al-Bukhari, dan MTsS Ar Razaq. Namun demikian, tidak seluruh madrasah melaksanakan PKKM karena terdapat madrasah yang baru berdiri dan belum memenuhi masa satu tahun kepemimpinan kepala madrasah.

Pelaksanaan PKKM ini berlandaskan SK Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau Nomor 392 Tahun 2025 tentang Tim Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Negeri serta SK Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Nomor 738 Tahun 2025 tentang Tim Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Negeri dan Swasta di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.

Sebelum penilaian dilaksanakan, pengawas madrasah melakukan serangkaian pendampingan yang meliputi sosialisasi kebijakan PKKM kepada kepala madrasah dan guru, bimbingan teknis pemahaman instrumen PKKM, pendampingan penyusunan bukti fisik, wawancara dan observasi, hingga review dan validasi dokumen yang disusun oleh tim penjamin mutu madrasah. Pendampingan ini juga disertai dengan dukungan dan penguatan agar pelaksanaan PKKM berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan juga telah dilakukan secara terencana. Supervisi tidak hanya berorientasi pada penilaian, tetapi juga pembinaan dan pendampingan untuk meningkatkan profesionalisme. Hasil supervisi dimanfaatkan sebagai dasar pemberian umpan balik dan perbaikan kinerja. Meski demikian, intensitas dan kualitas tindak lanjut supervisi masih perlu ditingkatkan, terutama melalui pelatihan, diskusi reflektif, dan pendampingan berkelanjutan.

Menutup refleksinya, Dr. Neny Sunarti menegaskan bahwa hasil PKKM Tahun 2025 menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kepala madrasah untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan diri. Dengan komitmen yang kuat, kolaborasi seluruh warga madrasah, serta dukungan para pemangku kepentingan, diharapkan kinerja kepala madrasah ke depan semakin optimal dalam mewujudkan madrasah yang maju, bermutu, dan mendunia.