Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, bertempat di ruang
seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah diserahkan surat
Rekomendasi Pendirian dan Izin Operasional Masjid Yayasan Imam Abu Daud Pekanbaru.
Jum’at (22/01/2021).
Penyerahan surat Rekomendasi izin operasional ini
diserahkan langsung oleh H. Zamri, S.Ag, MH (Staf Seksi Bimas Islam) kepada Surya
Hari Kusuma (Sekretaris Yayasan Imam Aabu Daud).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh H. Zamri,
bahwa masjid Yayasan Imam Abu Daud yang beralamat di Jln. H. Ismail RT 4 RW 5
Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru telah terdaftar
pada Sistim Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan Nomor Identitas Nasional Masjid :
01.4.04.11.10.000122
Rekomendasi Izin Pendirian rumah ibadah ini
dikelurakan setelah ada surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUB Kota Pekanbaru.
Ketentuan ini berpedoman dari Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006. (Idris)