0 menit baca 0 %

Resmi & Tercatat: Suhiro-Yuningsi Menuju Keluarga Sakinah

Ringkasan: Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 25 Agustus 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menjadi saksi momen sakral bagi pasangan Suhiro dan Yuningsi yang resmi melangsungkan akad nikah pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB.

Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 25 Agustus 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menjadi saksi momen sakral bagi pasangan Suhiro dan Yuningsi yang resmi melangsungkan akad nikah pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB. Bertempat di Ruangan Nikah KUA Singingi Hilir, prosesi berlangsung khidmat dan penuh haru, disaksikan oleh keluarga besar kedua mempelai, perangkat desa, serta tamu undangan.

Pasangan mempelai berasal dari dua desa berbeda di wilayah Kecamatan Singingi Hilir. Suhiro merupakan warga Desa Simpang Raya, sedangkan Yuningsi berasal dari Desa Muara Bahan. Dalam acara tersebut, hadir pula Sutarjo, salah satu perangkat Desa Muara Bahan, yang turut mendampingi kedua mempelai sebagai bentuk dukungan moril dari masyarakat setempat.

Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, yang langsung memimpin jalannya prosesi akad nikah, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan dan menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Ia mengingatkan bahwa pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga dilindungi oleh hukum negara.

 “Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwa nikah tercatat adalah bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak di kemudian hari. Ini bukan hanya formalitas, tapi sebuah kewajiban hukum dan bagian dari penguatan ketahanan keluarga,” ujar Zulfikar Ali dalam sambutannya.

Beliau juga mengajak para hadirin dan masyarakat luas untuk tidak menganggap remeh pencatatan nikah di KUA, karena hal ini akan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil pasangan suami istri, seperti hak waris, akta kelahiran anak, serta kejelasan status hukum keluarga.

Harapan KUA: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Pencatatan Pernikahan

KUA Singingi Hilir berharap kegiatan pernikahan seperti ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak menunda atau bahkan mengabaikan pencatatan pernikahan secara resmi. Zulfikar Ali juga berpesan agar calon pengantin mempersiapkan segala sesuatu dengan baik, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga mental dan spiritual.

 “Kami dari KUA siap membantu dan memberikan bimbingan agar proses menuju pernikahan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan ragu datang dan berkonsultasi ke KUA,” tambahnya.

Usai melangsungkan akad nikah, Suhiro dan Yuningsi mengungkapkan rasa syukur dan bahagia mereka. Keduanya berharap pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan rumah tangga yang penuh cinta, kesabaran, dan saling pengertian.


> “Kami berdua berharap bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, saling mendukung dalam suka maupun duka. Terima kasih kepada pihak KUA dan semua yang telah membantu kelancaran pernikahan ini,” ucap Suhiro mewakili keduanya.

Keluarga dari kedua mempelai menyampaikan rasa terima kasih atas layanan KUA dan berharap pernikahan ini menjadi inspirasi bagi generasi muda di desa masing-masing untuk menikah secara resmi dan tercatat.

 “Kami senang karena anak-anak kami menikah dengan cara yang benar, sah di mata agama dan negara. Harapan kami, rumah tangga mereka langgeng dan diberkahi Allah,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Kegiatan pernikahan Suhiro dan Yuningsi ini bukan hanya menjadi momen pribadi keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari kampanye berkelanjutan KUA Singingi Hilir dan Kemenag Kuansing untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pernikahan yang tercatat. Dengan semangat melayani dan membina, KUA berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Semoga pasangan Suhiro dan Yuningsi dapat membina rumah tangga yang harmonis, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam membangun keluarga yang kuat dan bertanggung jawab secara hukum dan agama.

 “Nikah tercatat, keluarga terlindungi" (MB)