0 menit baca 0 %

Rialis Kamsa :” Perda Pendidikan Non Formal Inisiatif Komisi III DPRD Kota Pekanbaru”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada acara Study Banding yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PD Pontren, Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd menyebutkan bahwa Perda MDTA yang akan disahkan ini merupakan Inisiatif dari Komisi III DPRD Kota Pekanba...

 

Pekanbaru (Inmas), Pada acara Study Banding yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PD Pontren, Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd menyebutkan bahwa Perda MDTA yang akan disahkan ini merupakan Inisiatif dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru”. Ungkapnya saat memberikan penjelasan terkait dengan kesejahteraan guru. Jum’at (02/10/2020).

Dulu sebelum ada sebelum adanya Perda, terkait dengan kesejahteraan guru MDTA dasarnya Perwako. Bantuan kesejahteraan terhadap guru ini disebut “Insentif”. Dengan adanya Perda maka kesejahteraan guru disebut “Honor”.

Lalu Apa bedanya ?. Kalau Insentif (Bila berlebih di kasih), sedangkan honor (Sudah bekerja di kasih).

Kami di Kemenag  Kota Pekanbaru hanya menyiapkan data guru, sedangkan dananya di titip di Dinas Pendidikan dan dibayarkan secara langsung kepada guru melalui rekening masing-masing. Terang Rialis. Menjawab beberapa pertanyaan dari Anggota Komisi III DPRD Kab. Kepulauan Meranti.  

Terkait dengan dana ditanggung Pemda, SK guru siapa yang membuat ?. SK tetap Kemenag yang mengeluarkan, Hal ini disesuaikan dengan Juknis. Setelah Perda ada Juknisnya, antara lain harus mengajar 2 tahun. Tutur Rialis. (Idris).