Pekanbaru (Inmas), Pada acara Study Banding yang dilakukan oleh Komisi III
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
Kasi PD Pontren, Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd menyebutkan bahwa Perda MDTA yang
akan disahkan ini merupakan Inisiatif dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru”.
Ungkapnya saat memberikan penjelasan terkait dengan kesejahteraan guru. Jum’at
(02/10/2020).
Dulu sebelum ada sebelum adanya Perda, terkait dengan kesejahteraan guru
MDTA dasarnya Perwako. Bantuan kesejahteraan terhadap guru ini disebut “Insentif”.
Dengan adanya Perda maka kesejahteraan guru disebut “Honor”.
Lalu Apa bedanya ?. Kalau Insentif (Bila berlebih di kasih), sedangkan
honor (Sudah bekerja di kasih).
Kami di Kemenag Kota Pekanbaru hanya
menyiapkan data guru, sedangkan dananya di titip di Dinas Pendidikan dan
dibayarkan secara langsung kepada guru melalui rekening masing-masing. Terang
Rialis. Menjawab beberapa pertanyaan dari Anggota Komisi III DPRD Kab.
Kepulauan Meranti.
Terkait dengan dana ditanggung Pemda, SK guru siapa yang membuat ?. SK
tetap Kemenag yang mengeluarkan, Hal ini disesuaikan dengan Juknis. Setelah
Perda ada Juknisnya, antara lain harus mengajar 2 tahun. Tutur Rialis. (Idris).