0 menit baca 0 %

Riau Masih Peringkat I KDRT

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Anak masih merupakan kasus yang menduduki peringkat pertama yang masuk dalam laporan masyarakat kepada lembaga Pelayanan dan Penanganan Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A-red...
Pekanbaru (Humas)- kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Anak masih merupakan kasus yang menduduki peringkat pertama yang masuk dalam laporan masyarakat kepada lembaga Pelayanan dan Penanganan Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A-red) Provinsi Riau. Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi Panitia RANHAM Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru pada 27 s/d 28 November 2012 yang di prakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Riau bertempat di Hotel Dian Graha, Pekanbaru. Dalam Rakor tersebut terungkap masih banyak pengaduan yang masuk ke lembaga P2TP2A dan KPAID Provinsi Riau masalah kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan dan anak yang berlanjut kepada ranah hukum, ada beberapa kasus yang terjadi yang berlanjut ke proses hukum karena terjadi penganiayaan yang menyebabkan penderitaan fisik terhadap korban yang rata-rata adalah perempuan dan anak, hal tersebut terjadi hanya karena alasan sepele seperti, seorang istri terlambat membuatkan kopi untuk suami yang baru pulang kerja dan tertidur karena menyusukan anak, sang suami mendapati istri yang sedang tertidur tersebut menyabitkan pisau sadap karet ke payudara istri dan juga melukai pipi anak yang sedang menyusu, kasus tersebut sampai ke proses hukum dan sang suami ditahan, namun setelah di visit, rupanya sang istri sebelumnya sama-sama bekerja di kebun karet mereka, si istri pulang duluan karena ingin menyusukan anak, karena keletihan sang istri tertidur waktu menyusukan anak tersebut, karena didapati sang istri tertidur suami emosi dan bertindak keji. Masih banyak kasus yang masuk ke P2TP2A Provinsi Riau, kebanyakan korbannya adalah Perempuan dan Anak, tutur “Dra. Risdayanti. M.Si” ketua P2TP2A Provinsi Riau. Adapun latar belakang didirikannya P2TP2A di dasari oleh UU No.23 tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT, UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO (traffiking) dan UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban serta SK Gubri Nomor KPTS/65/i/2011 tanggal 11 Januari 2012 tentang pembentukan P2TP2A di Provinsi Riau. Pelayanan terpadu lembaga ini adalah berbasis masyarakat, artinya dibentuk; dari, oleh, dan untuk masyarakat. Hal ini sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan kemitraan yang melibatkan 3 pilar pemerintahan, yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, pelayanan terpadu yang kita sediakan adalah Pelayanan Informasi, Konsultasi Fsikologis dan Hukum, Pendampingan dan Advokasi, Pelayanan Medis (rujukan) dan Rumah Aman (rujukan), kita ada untuk masyarakat, Pungkas Risdayanti.(AZ)