Pangkalan Lesung- Senin, 20 Mei 2024, pukul 14.00 WIB, petugas Burman S.Pd.I, yang menjabat sebagai Penghulu ahli pertama di KUA Kecamatan Pangkalan Lesung, menerima kedatangan pasangan Muhammad Ridwan dan Melisa Tya Syahfitri untuk melakukan konsultasi tentang rekomendasi nikah. Dalam pertemuan tersebut, dibahaslah perihal catin pria Muhammad Ridwan dan kekurangan usia nikah 19 tahun catin wanitanya, Melisa Tya Syahfitri.
Sebagai petugas KUA yang berpengalaman, Burman S.Pd.I memberikan pemahaman yang komprehensif kepada kedua pasangan tentang prosedur dan aturan yang berkaitan dengan pernikahan, termasuk persyaratan usia minimal untuk menikah. Dia menjelaskan pentingnya memastikan kesiapan mental, emosional, dan finansial sebelum memutuskan untuk menikah.
Muhammad Ridwan dan Melisa Tya Syahfitri tampak serius mendengarkan nasihat dari petugas KUA. Mereka menyadari bahwa keputusan untuk menikah merupakan langkah besar yang membutuhkan pertimbangan matang dan keseriusan.
Dalam konsultasi tersebut, Burman S.Pd.I juga memberikan arahan kepada kedua pasangan tentang cara mengatasi kekurangan usia Melisa Tya Syahfitri dalam hal persiapan pernikahan. Dia memberikan saran tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyiapkan diri secara lebih matang sebelum memasuki bahtera rumah tangga.
Konsultasi ini menunjukkan peran penting KUA Kecamatan Pangkalan Lesung dalam memberikan layanan konsultasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait persiapan dan persyaratan pernikahan. Dengan dukungan dari petugas yang berpengalaman seperti Burman S.Pd.I, diharapkan pasangan yang berkonsultasi dapat mengambil keputusan yang tepat dan memberikan langkah awal yang baik dalam membangun rumah tangga yang harmonis.