Kuansing (Kemenag)— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya kembali memfasilitasi pendaftaran pernikahan pasangan calon pengantin yang sebelumnya terkendala usia. Pada awal pengajuan, calon pengantin wanita belum memenuhi batas usia minimal 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jumat sore 8 Agustus 2025 pada pasangan Kesya dan Abrar Baihaki beralamat desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pasangan ini mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Setelah melalui proses persidangan dan mendapatkan putusan resmi yang mengabulkan permohonan, pendaftaran pernikahan pasangan tersebut dapat segera dilakukan di KUA Kecamatan Sentajo Raya melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) secara online.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, menjelaskan bahwa prosedur ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum bagi warga yang belum mencapai usia minimal pernikahan, namun memiliki alasan kuat untuk melangsungkan akad.
"Negara hadir memberikan solusi terbaik untuk anak bangsa. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama menjadi jalan keluar yang legal dan sesuai aturan, sehingga pernikahan tetap tercatat resmi di KUA. Dengan adanya putusan dispensasi, proses pendaftaran di Simkah bisa langsung dilanjutkan,” ujar Rindra.
Rindra menambahkan, kebijakan ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan memenuhi ketentuan hukum, tercatat resmi, dan mendapatkan perlindungan negara.
Kemudahan ini menjadi bukti sinergi antara Pengadilan Agama dan KUA dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menegakkan aturan yang berlaku demi terciptanya tertib administrasi pernikahan di Indonesia.(RDW)