0 menit baca 0 %

Rindra Febrian: "Keluarga Adalah Tempat Untuk Tumbuh Bersama dan Saling Memperbaiki"

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya kembali menjadi saksi momen sakral dalam kehidupan dua insan yang berjanji membangun rumah tangga. Pada Kamis pagi, Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, bertindak langsung sebagai pemandu prosesi akad nikah...

Kuansing (Kemenag) — Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya kembali menjadi saksi momen sakral dalam kehidupan dua insan yang berjanji membangun rumah tangga. Pada Kamis pagi, Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, bertindak langsung sebagai pemandu prosesi akad nikah pasangan Fajar Harfiansyah dan Selly Novrian.

Dalam suasana penuh khidmat, prosesi ijab kabul dilaksanakan sesuai dengan tata cara syariat Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Fajar Harfiansyah, sebagai mempelai pria, melafazkan ijab kabul dengan tenang dan mantap di hadapan dua orang saksi, yakni Yopi Yanto dan Fobi Frananda, yang merupakan staf KUA Kecamatan Sentajo Raya.

Setelah akad nikah dinyatakan sah, Rindra Febrian menyampaikan nasehat pernikahan kepada kedua mempelai. Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi oleh nilai keimanan, tanggung jawab, kesetiaan,  saling mencintai karena Allah SWT, saling menghargai karena Allah, dan kasih sayang yang tulus dari dalam hati serta saling memperbaiki diri dan tumbuh bersama karena Allah SWT.

"Bina rumah tangga dengan akhlak yang mulia, maka keluarga nanti nya akan di berikan kemudahan kemudahan Oleh Allah SWT dalam menjalani kehidupan berumah tangga, tentu dinamika dalam menjalani nya banyak hal tantangan yang dihadapi sebagai suami istri nanti nya, maka dirikan lah sholat sebagai pondasi kokoh dan tiang dalam agama Islam," Ucap Rindra Febrian.

Beliau juga mengajak pasangan untuk menjadikan pernikahan ini sebagai ibadah sepanjang hayat, menjaga keutuhan keluarga dari tantangan zaman, serta menjadi contoh keluarga harmonis di tengah masyarakat.

Dokumentasi dan Legalitas Akad Nikah

Usai pelaksanaan akad, kedua mempelai dan para saksi melakukan penandatanganan akta nikah, yang kemudian dicatat dan disahkan secara resmi oleh Kepala KUA. Seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Prosesi ini turut dihadiri oleh keluarga dekat dan kerabat kedua mempelai yang memberikan doa dan dukungan atas awal kehidupan rumah tangga yang baru yakni keluarga yang Sakinah Mawadah Warahmah sampai Jannah Allah SWT. ( RWD )