Kuansing (Kemenag)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA. Ajakan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Sabtu (26/07/2025).
Dalam pernyataannya, Rindra menegaskan bahwa pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA tidak hanya sah menurut hukum agama, tetapi juga sah menurut hukum negara. Hal ini memberikan legalitas yang kuat terhadap status pernikahan serta memberikan jaminan perlindungan hukum di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat Kecamatan Sentajo Raya agar tidak lagi melakukan pernikahan siri atau tidak tercatat. Jika sudah terlanjur melakukannya, kami persilakan untuk datang ke KUA agar dapat dicatatkan secara resmi melalui isbat nikah dan mendapatkan buku nikah yang sah,” tegas Rindra.
Langkah ini sejalan dengan program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang dicanangkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk menekan angka pernikahan tidak tercatat yang berdampak pada lemahnya kedudukan hukum perempuan dan anak dalam keluarga.
KUA Kecamatan Sentajo Raya siap memberikan layanan dan konsultasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui proses pencatatan nikah, baik untuk pasangan yang akan menikah maupun yang sudah menikah secara siri. Pencatatan ini bisa dilakukan melalui mekanisme isbat nikah di pengadilan agama, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah resmi oleh KUA.
Rindra juga menjelaskan bahwa dengan tercatatnya pernikahan, pasangan suami istri akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan, hak waris, hak asuh anak, serta pengakuan hukum atas status pernikahan di mata negara.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa buku nikah bukan sekadar dokumen, tapi simbol legalitas dan perlindungan hukum bagi keluarga. Mari bersama-sama kita wujudkan masyarakat Sentajo Raya yang sadar hukum dan taat aturan dalam membina rumah tangga,” imbuhnya.
KUA Sentajo Raya membuka layanan konsultasi dan pencatatan nikah setiap hari kerja, dan siap membantu masyarakat dengan prosedur yang mudah, cepat, dan tanpa biaya pungutan liar.
Dengan ajakan ini, diharapkan masyarakat Sentajo Raya semakin memahami pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi demi kebaikan dan ketenteraman dalam kehidupan berumah tangga, baik di dunia maupun akhirat.(RDW)