Kuansing (Kemenag)— Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan akad nikah yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Rindra Febrian, S. Fil. MH, pada hari Selasa (5/8). Akad nikah tersebut mempertemukan pasangan Wahyu Eko Saputro dan Alda Fika Saputri yang beralamat di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.
Acara akad nikah berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, tokoh masyarakat setempat, serta perangkat desa. Dalam pelaksanaan prosesi tersebut, Kepala KUA Rindra Febrian secara langsung memimpin jalannya ijab kabul dan memastikan bahwa seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum ijab kabul dilaksanakan, Rindra Febrian , S. Fil. MH, terlebih dahulu memastikan keabsahan data kedua calon pengantin, mulai dari nama, identitas diri, status hukum, hingga wali nikah. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pernikahan yang berlangsung benar-benar sah baik secara agama maupun hukum negara.
“Saya tanyakan langsung kepada kedua mempelai, apakah data yang telah diajukan kepada kami sudah benar dan akurat. Jika tidak ada kekeliruan, maka pernikahan saudara sah secara agama, sah secara hukum negara, dan tercatat dalam lembaran negara,” ujar Rindra Febrian dengan tegas di hadapan hadirin.
Beliau juga menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi kedua mempelai serta keturunan mereka di kemudian hari. Pencatatan ini akan masuk ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai bagian dari administrasi resmi negara.
Rindra Febrian, S. Fil. MH, menyampaikan harapan agar pernikahan Wahyu dan Alda menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia juga mengimbau agar pasangan suami istri selalu membangun komunikasi yang baik, saling memahami, dan bersama-sama membina rumah tangga yang harmonis dalam bingkai nilai-nilai keislaman.
Prosesi ditutup dengan penyerahan Buku Nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin sebagai bukti sahnya pernikahan mereka di mata agama dan negara.
Kegiatan ini menjadi cerminan nyata dari peran aktif KUA Kecamatan Sentajo Raya dalam memastikan seluruh proses pernikahan warga dilaksanakan secara tertib, valid, dan sesuai peraturan yang berlaku.(RDW)