0 menit baca 0 %

Rp 23,840 M Bantuan Tahap II Pandemi Covid-19 Kemenag Untuk 2.267 Lembaga Pendidikan Keagamaan di Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali menyalurkan bantuan Operasional Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT). Bantuan yang disalurkan tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren.

Riau (Inmas) - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali menyalurkan bantuan Operasional Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT). Bantuan yang disalurkan tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren. Lembaga Pendidikan Quran dan MDT dalam mencegah penyebaran Covid 19.

Bantuan yang disalurkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tersebut juga didapat oleh Provinsi Riau. 

Ka. Kanwil Kemenag Riau melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagaman Islam yang disampaikan oleh Kasi Pondok Pesantren dan Ma'had Aly Dr. H. M Fakhri, M. Ag mengatakan bantuan tahap kedua yang didapatkan oleh Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Quran/TPQ dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Provinsi Riau berjumlah 2.267 penerima Bantuan. 

"Dalam penyaluran bantuan tahap kedua Kementerian Agama, Riau mendapatkan 32 penerima bantuan pembelajaran daring pondok pesantren sebesar Rp 480 juta, Bantuan Operasional Pendidikan terdiri dari 44 Pondok Pesantren sebesar Rp 1,450 M, 1.395 Lembaga pendidikan Al Quran sebesar Rp 13,950 M dan 796 Pendidikan Diniyah Takmiliyah  di Provinsi Riau sebesar Rp 7,960 M, sehingga total Riau dengan 2.267 Penerima bantuan sebesar Rp 23. 840.000.000". 

Lebih lanjut Ustadz Fakhri menjelaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan langsung ke Rekening masing masing penerima bantuan dengan memenuhi beberapa persyaratan diantaranya aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran serta terdaftar di Kementerian Agana yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga/ Surat Keterangan dari Kepala Kankemenag. 

Besaran bantuan yang disampaikan bervariasi sesuai dengan jenis lembaga pendidikannya. Seperti Pondok Pesantren Kategori kecil sebesar Rp 25 juta, Pondok Pesantren kategori sedang sebesar Rp 40 Juta dan Pondok Pesantren Kategori Besar sebesar Rp 50 Juta. Sementara itu Bantuan Operasional Pendidikan untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam masing masing Rp 10 Juta. Sedangkan untuk Bantuan Pendidikan Daring untuk Pondok Pesantren masing masing sebesar Rp 15 Juta. 

"Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaab Islam dapat dimanfaatkan untuk pembayaran Listrik, Air, Keamanan, Honor Pendidik dan tenaga kependidikan dalam kegiatan pencegahanbdan pengendalian Covid 19, pembiayaan kebutuhan protokol Kesehatan seperti membeli sabun, handsanitizer, masker, Thermal Scanner, penyemprotan disinfektan dan lainnya, sedangkan untuk pembelajaran daring dapat digunakan untuk membiayai komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring dan penyelenggaraan pengajian live streaming, seperti paket data internet, kabel dan kebutuhan lainnya yang relevan". 

Sementara itu ditempat terpisah, Ka. Kanwil Kemenag Riau berharap dengan penyaluran bantuan tahan kedua dapat lembaga pendidikan penerima bantuan  dapat segera mencairkan dan dimanfaatkan untuk pembelajaran pada masa Covid 19. 

"saat ini sedang dilaksanakan penyaluran bantuan operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan tahap kedua, informasi tersebut dapat diakses langsung oleh siapa saja (publik) melalui portal resmi yang disediakan oleh Ditjen Pendidikan Islam, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan dan menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya berharap Setiap lembaga yang menerim bantuan agar secepatnya melakukan pencairan pada Bank yang telah d tentukan dan jangan lupa membuat laporan pertanggungjawabannya. Karena apapun yang telah diterima akan dipertanggungjawabkan dan diperiksa oleh pihak berwajib".

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun. (ana/mus/eka/fajrul)


Untuk info lebih lengkap dapat diakses melalui :

- SK BOP Pendidikan Diniyah Takmiliyah https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-mdt/

- SK BOP Lembaga Pendidikan Al Quran https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-lpq/

- SK Pembelajaran Daring Pondok Pesantren https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-daring/

- Juknis Bantuan Pendidikan Daring Pada Masa Pandemi Covid 19 https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/perubahan-petunjuk-teknis-bantuan-pembelajaran-daring-pesantren-pada-masa-pandemi-covid-19-ta-2020/

- Juknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid 19  https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/perubahan-petunjuk-teknis-bop-pesantren-dan-pendidikan-keagamaan-islam-pada-masa-pandemi-covid-19-ta-2020/

- SK BOP Pesantren  (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-pesantren/),