0 menit baca 0 %

RTQ YASQI SUNGAI LALA TERIMA SIO & NSPQ

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten In...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, dalam rangka penataan ulang kembali kelembagaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, perlu diadakannya perubahan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ).
Bahwa TPQ atau TKQ yang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin operasional dan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ).
Terkait dengan hal tersebut, maka pada 9 November 2020 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 186 Tahun 2020 Tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, diberikan kepada Rumah Tahfidzul Qur’an (RTQ) Yasqi Sungai Lala, dengan Piagam Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nomor : 186 Tahun 2020, serta NSPQ : 411214020230.
Jum’at 20 November 2020, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Kepala Seksi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE dan staf M. Syaifuddin Ansori, S.H.I menyerahkan berkas tersebut kepada Pembina Rumah Tahfidzul Qur’an Yasqi Sungai Lala, Syahril, S.Ag,MH sekaligus merupakan Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Lubuk Batu Jaya. (urut dua dari sisi kanan pada gambar).
Kepada TPQ tersebut diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islan dan hak-hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, ujar Kasi PD.Pontren.(tulang)