0 menit baca 0 %

Rusydi, S.Ag TUTORIAL MENDAFTAR NIKAH ONLINE

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pastikan Nikah anda terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Tulis Rusydi, S.Ag (Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru) di medsos (WA Grup ,red). Jum at (04/12/2020).  Lebih lanjut Rusydi memberikan tatacara (Tutorial Mendaftar Nikah Secara Online) melalui youtu.


 

Pekanbaru (Inmas), Pastikan Nikah anda terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Tulis Rusydi, S.Ag (Ka. KUA Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru) di medsos (WA Grup ,red). Jum at (04/12/2020).

 

Lebih lanjut Rusydi memberikan tatacara (Tutorial Mendaftar Nikah Secara Online) melalui youtu.be/-VwtA74eSf0? Sub_confirmation=1

 

Sebelum mendaftar secara online, ada beberapa persyaratan yang harus kita persiapkan yaitu Pertama KTP, ketika akan mendaftarkan nikan online kita menginput nomor NIK yang ada di KTP, Kedua: Sediakan Pas Photo. Untuk diupload. Ketiga: Ppastikan jaringan internet dalam keadaan baik. Keempat: Pastikan kapan dan dimana nikah dilangsungkan.Terang Rusydi.

 

Adapun cara mendaftrakan nikah Online tersebut, yaitu Buka Situs Simkah.Kemenag.go.id,  klik Daftar Nikah, Login jangan di klik (untuk admin Petugas KUA). Lalu muncul tatacara pengisian, klik OK, Pilih Propinsi tempat akad nikah akan dilangsungkan, Setelah itu pilih Kabupaten dan pilih Kecamatan. Selanjutnya ada permintaan nikah di KUA atau di luar KUA. Kalau di KUA dilaksanakan di Jam kerja dan di Balai Nikah. Tentukan jam berapa. Lanjut Rusydi. (Idris).