Pekanbaru (Inmas), Pastikan Nikah anda terdaftar di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Tulis Rusydi, S.Ag (Ka. KUA Kecamatan
Payung Sekaki Kota Pekanbaru) di medsos (WA Grup ,red). Jum at (04/12/2020).
Lebih lanjut Rusydi memberikan tatacara (Tutorial
Mendaftar Nikah Secara Online) melalui youtu.be/-VwtA74eSf0?
Sub_confirmation=1
Sebelum mendaftar secara online, ada beberapa
persyaratan yang harus kita persiapkan yaitu Pertama KTP, ketika akan mendaftarkan
nikan online kita menginput nomor NIK yang ada di KTP, Kedua: Sediakan Pas
Photo. Untuk diupload. Ketiga: Ppastikan jaringan internet dalam keadaan baik.
Keempat: Pastikan kapan dan dimana nikah dilangsungkan.Terang Rusydi.
Adapun cara mendaftrakan nikah Online tersebut, yaitu Buka
Situs Simkah.Kemenag.go.id, klik
Daftar Nikah, Login jangan di klik (untuk admin Petugas KUA). Lalu muncul
tatacara pengisian, klik OK, Pilih Propinsi tempat akad nikah akan dilangsungkan,
Setelah itu pilih Kabupaten dan pilih Kecamatan. Selanjutnya ada permintaan
nikah di KUA atau di luar KUA. Kalau di KUA dilaksanakan di Jam kerja dan di Balai
Nikah. Tentukan jam berapa. Lanjut Rusydi. (Idris).