Siak (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak tetap memberikan pelayanan bagi warga yang ingin melangsungkan prosesi akad nikah di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Siak. Kepala Kantor Urusan Agama Siak Bapak H. Hartono, S.Ag mengatakan, dalam pelaksanaan prosesi ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai denga anjuran pemerintah 5M+1D.
Kata Hartono, sesuai surat edaran (SE) Kemenag Pusat Nomor P 001/DJ. III/HK.007/2021 pelaksanaan layanan nikah pada kantor urusan agama (KUA) harus dibatasi maksimal delapan orang, yang terdiri dari calon pengantin, dua orang wali, dua orang saksi dan penghulu. “Tentunya sesuai surat edaran dari Kemenag pusat, pelayanan nikah ini tetap kita lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan dibatasi jumlah orang yang hadir dan sesuai prokes lainnya,” ungkap Hartono, Senin (16/8).
Selain itu ia menyebutkan, calon pengantin yang akan menggelar akad ini juga harus mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan. “Surat pernyataan ini wajib harus ditandatangani calon pengantin (catin), apabila tidak menyetujui maka mereka harus melakukan penundaan/pembatalan pelaksanaan akad nikah ini selama PPKM ini diberlakukan,” ujar Hartono.
Lanjut Hartono jika kondisi suatu daerah tersebut masuk dalam zona merah, maka sesuai peraturan diwajibkan melakukan swab antigen. “Untuk di wilayah kita swab antigen ini belum diberlakukan, jika memang ada kebijakan dari pemerintah daerah atau daerah yang zona merah harus menggunakan swab, maka kita ikuti sesuai aturan,” ucapnya.
Kata Hartono, meski pandemi Covid 19 pihaknya mencatat angka pernikahan masih berlangsung normal. “Untuk angka pernikahan ini dibandingkan tahun lalu waktu adanya pembatasan memang sempat menurun, namun untuk tahun ini angka pernikahan ini normal seperti biasa, tidak turun ataupun naik,” ucapnya. Ia mengimbau kepada warga yang ingin melangsungkan pernikahan agar tetap patuh dan menjalani protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditentukan. (Muslim)