Pekanbaru (Inmas). Salah seorang pengurus koperasi Kemenag
Kota Pekanbaru Sabariah, SHI, M. Sy mengikuti kegiatan Pelatihan dan Uji
Kompetensi bagi Pengurus Koperasi se Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan
mulai dari tanggal 27 hingga 30 Mei 2024 di Hotel KHAS Pekanbaru.
Pelatihan ini ditaja oleh Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru
dengan diikuti sebanyak 32 orang pengurus koperasi se Kota Pekanbaru. Sabariah
menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya pelatihan ini yaitu sebagai proses
sertifikasi bagi para pengurus koperasi.
“kedepannya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi, kita
harus memiliki sertifikat pelatihan pengurus koperasi dan sertifikat tersebut
dikeluarkan oleh lembaga resmi” ucap Sabariah.
Adapun koperasi yang diundang untuk mengikuti pelatihan dan
uji kompetensi ini merupakan koperasi pilihan yang memenuhi beberapa persyaratan.
“syarat dari penunjukkan koperasi yang diikutsertakan dalam
pelatihan ini yaitu, koperasinya tergolong ke dalam koperasi sehat, koperasi
melakukan RAT tepat waktu, laporan keungannya bagus, dan tidak ada keluhan dari
anggotanya, itu kata salah satu narasumber” tutur Sabariah.
Menurut salah seorang narasumber yakni Indra Gunawan selaku
asesor BNSP, sertifikasi yang akan diterima oleh peserta pelatihan ini akan
dikeluarkan badan resmi yaitu BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Sebagai info, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
No 15/Per/M.UKM/IX/2015 Pasal 13 Ayat 5 menyatakan bahwa pengelola koperasi
wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi. Oleh karena itu saat ini, Dinas
Koperasi dan UKM tengah gencar menggelar pelatihan dan uji kompetensi untuk
para pengurus koperasi, melihat perubahan dan perkembangan ekonomi saat ini
tentunya membutuhkan pengurus koperais yang mampu beradaptasi.
============
By: Inmas Kemenag Pekanbaru