Tembilahan (Kemenag) – Sidang isbat nikah bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) digelar di Balai Sidang Kecamatan Reteh pada Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Gerakan
Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) sebagaimana diamanatkan dalam
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sidang terpadu dihadiri perwakilan Pengadilan Agama, KUA
Kecamatan Reteh, serta didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Salis Masruri.
Sebagai penyuluh, ia berperan memberikan bimbingan, pendampingan, dan edukasi
kepada pasangan suami istri mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sebagai
dasar perlindungan hukum keluarga.
Dalam hal ini, Kepala KUA Kec. Reteh Ahmad menegaskan bahwa
kegiatan isbat nikah menjadi sarana nyata menertibkan administrasi perkawinan
masyarakat. “Masih banyak pasangan yang sudah lama menikah secara agama, namun
belum tercatat di KUA. Melalui sidang isbat ini, mereka mendapatkan legalitas
hukum yang sah, sehingga hak-hak keluarga terlindungi,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan visi Kementerian Agama melalui
GAS Pencatatan Nikah, yang menekankan bahwa keluarga sakinah dimulai dari
perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum.
Dengan pelaksanaan isbat nikah di Kecamatan Reteh,
diharapkan semakin banyak pasangan memperoleh kepastian hukum perkawinan,
sekaligus memperkokoh ketahanan keluarga serta mewujudkan masyarakat yang
tertib administrasi dan religius. (Ria/
Utay)