Kampar (Kemenag) - Pada Rabu (06/08/2025) KUA Perhentian Raja kembali melaksanakan BRUS
(Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yang kedua yakni di SMA N 1 Perhentian Raja. Kegiatan
ini dihadiri oleh seluruh majelis guru dan siswa/i SMAN 1 Perhentian Raja yang
berjumlah sekitar enam ratus siswa. Pelaksanaan ini digelar di halaman sekolah.
Dalam sambutannya Kepala Kua Perhentian Raja yang diwakili oleh Edy Giyarno S.Hi MH menyampaikan tentang batas umur pernikahan dini yang dimulai dengan sesi tanya jawab. Ternyata masih banyak siswa/i yang belum mengetahui tentang batasan umur pernikahan dini ini. Sebelumnya UU Perkawinan Tahun 1974 mengatur usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun UU Nomor 16 Tahun 2019 menyamakan batas usia minimal menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak.
"Perlu untuk diketahui juga oleh anak-anakku sekalian, pernikahan dini bukanlah satu-satunya jalan untuk keluar dari permasalahan ekonomi, sosial, maupun budaya. Melakukan pernikahan haruslah memikirkan dampak kesehatan, dampak psikologis, dan lain-lain," ujarnya.
Kemudian
materi dilanjutkan dengan tema judi online yang dijelaskan oleh Riza Solehati M.Pd. Beliau menjelaskan
bahaya dan akibat yang ditanggung oleh si pelaku judi online dan materi tersebut mendapat antusiasme dari siswa/i SMAN 1 Perhentian Raja.
Acara
ini dipandu oleh Retno Kandi Putri M.E yang merupakan Alumni SMA N 1
Perhentian Raja dan yang memberi sambutan ialah salah satu dari Guru SMA N 1
Perhentian Raja . Ia sangat antusias jika BRUS ini dilaksanakan kembali di SMA N 1
Perhentian Raja untuk ke depannya.
Acara ini pun ditutup dengan doa yang dibawakan oleh Muhammad Zikri S.Pdi. Lalu dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata berupa sertifikat apresiasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Perhentian Raja yang diwakili oleh Ernavita Byras S.Pd.
(Retno/Cicy)