0 menit baca 0 %

SALAH SEORANG PAI NON PNS ATAS PENGABDIAN DI RUTAN KELAS II B RENGAT MENERIMA TUNJANGAN INSENTIF DARI BAZNAS INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan.
Terkait dengan kelompok binaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sariman, S.Sos.I selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat (urut dua pada gambar), memilih/menentukan salah satu kelompok binaannya adalah Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat, dimana dirinya bertindak selaku Pembimbing Kegamaan Islam.
Dengan penuh kesabaran serta pengabdian tulus ikhlas yang dilakukannya, atas kehendak dan ridhonya Allah SWT, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hulu secara rutin memberikan uang tunjangan insentif kepada Sariman.
Alhamdulillah, terimakasih diucapkan kepada BAZNAS Kab. Inhu terhadap kepedulian maupun perhatian terhadap saya selaku pribadi maupun selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS. Kiranya hal ini memberikan keberkahan kepada kita semua serta menjadi motivasi dalam melaksanakan penyuluhan agama Islam, ujar Sariman ketika menerima tunjangan insentif tersebut pada Jum’at 23 Oktober 2020.(tulang)