Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dalam rangka melakukan tugas pemeriksaan terhadap data yang ada di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Kamis (21/01/2021)
Pantauan tim inmas, Terlihat Pegawai di ruang Keuangan
sibuk menyiapkann berkas / Dokumen yang dibutuhkan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI). Bahan dokumen yang diminta tersebut antara lain : RKA-KL,
Laporan Keuangan, Struktur Organisasi, SK pengelola Keuangan, Hasil reviu LK, asset
lancar, asset tetap, kewajiban, pendapatan, belanja pegawai, belanja barang,
belanja modal dan belanja bantuan sosial.
BPK akan melakukan pemeriksaan selama 75 hari terhitung
mulai tanggal 15 Januari 2021. Khusus di daerah Riau pemeriksaan dilakukan
mulai 1 Februari s/d 12 Maret 2021.
Sebelum turun ke Riau, BPK meminta data yang akan diperiksa untuk dikirim
melalui email paling lambat 22 Januari 2021.
Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar,
M.Ag menyatakan sikap optinimisme ” Siap untuk diperiksa oleh BPK RI”. (Idris/Agus)