Siak (Kemenag) - Selasa, (21/01/2025), dilaksanakan di Masjid Al Mukaromah, Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi memenuhi undangan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Lubuk Dalam untuk menyampaikan materi terkait kebijakan pemerintah tentang perhajian dan pelayanan pemerintah tentang fasilitas Haji pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji Mandiri bagi 14 Orang Jama'ah Calon Haji (JCH) Kecamatan Lubuk Dalam.
Sebagai pembuka dari materinya, H. Erizon Efendi menyampaikan bahwa pelaksanaan Ibadah Haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi. “Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penting bagi jemaah untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, mulai dari persiapan administrasi, kesehatan yang prima hingga membekali diri dengan ilmu pengetahuan. Intinya kita harus benar-benar siap sejak dini", jelasnya.
Selain menyampaikan materi tentang kebijakan pemerintah tentang perhajian dan pelayanan pemerintah tentang fasilitas Haji, H. Erizon Efendi secara gamblang bercerita tentang pengalaman dan poin-poin penting yang harus dipahami dan diketahui jamaah tentang suasana di Tanah Suci yang nantinya akan mereka temui saat musim Haji tiba.
Hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Kecamatan Lubuk Dalam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Dalam, Kusdianto, Ketua dan Pengurus IPHI Kecamatan Lubuk Dalam dan JCH Kecamatan Lubuk Dalam. (Hd)