0 menit baca 0 %

Samsul Hadi, S.H.I (Ka.KUA Kec. Sungai Lala); Pencatatan Akad Nikah Di KUA Gratis Merupakan Solusi Untuk Penghematan Pembiayaan Pernikahan

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 27 Mei 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama Hendra Juherlis bin Warlis dengan Sella Okta Via...

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 27 Mei 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama Hendra Juherlis bin Warlis dengan Sella Okta Viani binti M. Syarif. Salah seorang saksi nikah merupakan PAI Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra.

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), demikian disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kemenag Kab. Inhu. Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan. Terhadap catin sebelum akad nikah terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, demikian disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)