Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat secara konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.
Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Senin 25 Maret 2024/14 Ramadhan 1445 H, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH salurkan Zakat Konsumtif berupa Paket Sembako terhadap mustahiq. Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Rahmadi bahwasanya zakat konsumtif yang diserahkan kepada mustahiq tersebut merupakan zakat konsumtif dari Baznas Kab. Inhu.(tulang)