Kuansing (Kemenag)– Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya perempuan Muslimah yang tengah melaksanakan ibadah haji dan puasa, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Sapri Marlian, menulis sebuah karya tulis ilmiah bertajuk “Hukum Mengonsumsi Obat Penunda Haid dalam Ibadah Haji dan Puasa: Tinjauan Perspektif Hukum Islam”. Kamis 7 Agustus 2025.
Karya ilmiah ini disusun sebagai bentuk respons atas fenomena yang kerap terjadi di kalangan jamaah perempuan, yaitu keinginan untuk menunda datangnya haid guna dapat menyempurnakan ibadah seperti haji, umrah, dan puasa Ramadhan. Dalam praktiknya, penggunaan obat penunda haid sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat awam terkait hukumnya dalam pandangan Islam.
Dalam paparan ilmiahnya, Sapri Marlian menjelaskan bahwa haid merupakan kondisi fitrah perempuan yang telah diatur secara jelas dalam syariat Islam, termasuk ketentuan hukum tentang ibadah yang dapat atau tidak dapat dilaksanakan selama masa haid. Namun demikian, penggunaan obat penunda haid untuk kepentingan ibadah tertentu telah menjadi praktik yang umum dan memerlukan pandangan hukum yang jernih serta komprehensif.
Dari hasil kajian terhadap berbagai sumber fikih klasik dan kontemporer, serta fatwa ulama dan lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sapri Marlian menyimpulkan bahwa penggunaan obat penunda haid diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat:
1. Tidak membahayakan kesehatan si perempuan sebagaimana kaidah "la dharara wa la dhirara" (tidak membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan).
2. Dilakukan atas dasar kebutuhan ibadah yang mendesak, seperti pelaksanaan rukun dan wajib haji yang waktunya terbatas.
3. Atas rekomendasi medis dari dokter yang kompeten.
“Islam adalah agama yang fleksibel dan penuh rahmat. Dalam kondisi tertentu, terutama dalam pelaksanaan ibadah haji yang tidak dapat diulang dengan mudah, maka diperbolehkan mengambil rukhshah (keringanan) asalkan tidak membahayakan,” ujar Sapri Marlian saat diwawancarai usai mempresentasikan karyanya di lingkungan KUA Kecamatan Sentajo Raya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada kaum perempuan, agar tidak sembarangan menggunakan obat-obatan hormonal tanpa pengawasan medis, serta pentingnya berkonsultasi dengan tokoh agama atau penyuluh agama sebelum mengambil keputusan terkait hal ini.
Penghulu KUA Kecamatan Sentajo Raya, H. Riko Pilihantoni, M.E., menyambut baik dan memberikan apresiasi atas karya tulis ilmiah ini. Menurutnya, karya seperti ini sangat penting dalam membangun literasi hukum Islam di tengah masyarakat.
“Kita bangga memiliki penyuluh agama seperti Pak Sapri Marlian yang aktif menulis dan menjawab persoalan-persoalan aktual dalam kehidupan keagamaan masyarakat,” ujar H. Riko.
Karya ilmiah ini rencananya akan disebarluaskan dalam bentuk cetak dan digital untuk menjadi bahan bacaan dan rujukan di kalangan masyarakat, khususnya perempuan yang tengah mempersiapkan ibadah haji, umrah, atau Ramadhan.
Dengan hadirnya karya ilmiah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa Islam memberikan kemudahan dalam beribadah, namun tetap dalam koridor syariat dan dengan memperhatikan aspek kesehatan serta maslahat bersama.(RDW)