0 menit baca 0 %

Sariman, S.Sos.I Menjalankan Fungsi Konsultatif Sebagai Penyuluh

Ringkasan: Siak (Inmas) - Salah satu fungsi dan tugas dari Penyuluh Agama Islam adalah konsultatif. Penyuluh Agama Islam fungsional  yang ditempatkan disetiap kecamatan menyediakan dirinya untuk turut dan ikut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan pribadi,perso...

Siak (Inmas) - Salah satu fungsi dan tugas dari Penyuluh Agama Islam adalah konsultatif. Penyuluh Agama Islam fungsional  yang ditempatkan disetiap kecamatan menyediakan dirinya untuk turut dan ikut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan pribadi,persoalan keluarga atau persoalan masyarakat secara umum.

Pada hari Rabu, (3 Maret 2021), Sariman, S.Sos.I selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional menerima kunjungan dari pasangan suami Istri, Hambali (45) dan Sri (40) yang berasal dari Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau. Kedatangan mereka ke kantor KUA adalah untuk mengkonsultasikan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Mereka bermaksud menikahkan putrinya, akan tetapi umur putri mereka masih berumur 17 Tahun bagaimana supaya bisa menikah hal ini dikarenakan putrinya tersebut tidak bisa lagi dipisahkan dengan laki-laki yang akan jadi calon suaminya kemudian untuk menepis pandangan masyarakat terhadap keluarganya serta pasangan suami istri tersebut takut nantinya putrinya melakukan perbuatan yang dilarang agama yakni perzinaan dan perbuatan lainnya yang melanggar susila dan norma.

Dalam menanggapi permasalahan ini, Sariman, S.Sos.I selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional memberikan jawaban "Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Akan tetapi dengan di sahkannya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 maka batas minimal menikah bagi laki dan perempuan adalah usia 19 Tahun. Lantas bagaimana dengan calon pengantin yang usianya masih dibawah 16 Tahun?

Dalam konsultasi tersebut Sariman, S.Sos.I selaku Penyuluh KUA Kecamatan Sungai Mandau memberikan 2 solusi :1. Menunda perkawinan sampai usia si anak mencapai 19 tahun. 2. Jika solusi poin 1 tidak bisa di ambil karena suatu sebab  sehingga perkawinan tetap harus dilaksanakan maka pihak perempuan yg belum cukup usia menikah harus menempuh jalur permohonan Dispensasi umur  melalui pengadilan agama. "Setelah surat dispensasi dari pengadilan keluar, pernikahan baru bisa dilaksanakan lakukan," ujar Sariman. (Srm/Dre)