0 menit baca 0 %

Satker Kemenag Kabupaten Siak Tandatangani Perjanjian Kinerja

Ringkasan: Siak (Inmas) Rabu, (05/01/2022), Sejumlah satuan kerja (Satker) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menandatangani Perjanjian Kinerja. Penandatangan perjanjian kinerja yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak tersebut terkait rencana realisasi Daftar Isian Pelaksanaan Ang...

Siak (Inmas) โ€“ Rabu, (05/01/2022), Sejumlah satuan kerja (Satker) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menandatangani Perjanjian Kinerja. Penandatangan perjanjian kinerja yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak tersebut terkait rencana realisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022.

Perencana Fungsional, Febri Edi, M.Si mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilakukan oleh enam Kepala Seksi dan Penyelenggara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, yaitu Subbag Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Bimas Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Penyelenggara Kristen.

Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak juga menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 kepada Enam satuan kerja, yaitu DIPA Sekretariat Jenderal, Pendidikan Islam, Bimas Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Penyelenggara Kristen.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd mengatakan, pelaksanaan DIPA tahun 2022 diharapkan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan, sesuai dengan surat edaran (SE) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI No 32 Tahun 2021, realisasi DIPA pada triwulan ketiga harus mencapai minimal 75 persen, jika tidak maka akan terjadi pemblokiran sebanyak 25 persen anggaran. โ€œKita harus ekstra berkinerja agar realisasi anggaran tepat waktu,โ€ tambahnya. (Hd)