Siak (Inmas)
โ Rabu, (05/01/2022), Sejumlah satuan kerja (Satker) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Siak menandatangani Perjanjian Kinerja. Penandatangan perjanjian
kinerja yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak
tersebut terkait rencana realisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
tahun 2022.
Perencana
Fungsional, Febri Edi, M.Si mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja
tersebut dilakukan oleh enam Kepala Seksi dan Penyelenggara di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Siak, yaitu Subbag Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam,
Seksi Bimas Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Penyelenggara Zakat
dan Wakaf dan Penyelenggara Kristen.
Selain itu,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak juga menyerahkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 kepada Enam satuan kerja, yaitu DIPA
Sekretariat Jenderal, Pendidikan Islam, Bimas Islam, Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Penyelenggara Kristen.
Sementara
itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag.,
M.Pd mengatakan, pelaksanaan DIPA tahun 2022 diharapkan sesuai dengan petunjuk
teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan, sesuai dengan surat
edaran (SE) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI No 32 Tahun 2021,
realisasi DIPA pada triwulan ketiga harus mencapai minimal 75 persen, jika
tidak maka akan terjadi pemblokiran sebanyak 25 persen anggaran. โKita harus
ekstra berkinerja agar realisasi anggaran tepat waktu,โ tambahnya. (Hd)