0 menit baca 0 %

Satu Jch Asal Kabupaten Pelalawan Riau Wafat di Medinah

Ringkasan: Batam, 12/11 (Humas) Keluarga besar Kanwil Dep. Agama Provinsi Riau beserta seluruh jajarannya beserta seluruh masyarakat Riau turut berduka cita atas wafatnya salah seorang jch Kloter 8 BTH yang merupakan jch asal Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Kepala Bidang Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf...
Batam, 12/11 (Humas) Keluarga besar Kanwil Dep. Agama Provinsi Riau beserta seluruh jajarannya beserta seluruh masyarakat Riau turut berduka cita atas wafatnya salah seorang jch Kloter 8 BTH yang merupakan jch asal Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Kepala Bidang Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Dep. Agama Provinsi Riau Drs. H. A. Jalaluddin saat dikonfirmasi riau.depag.go.id mengatakan turut berduka cita atas wafatnya salah seorang jch asal Provinsi Riau. Lebih lanjut H. A. Jalaluddin mengatakan jch yang wafat tersebut merupakan jch Kloter 8 BTH bernama Achmad Wachyudin Narban berusia 71 tahun dan ber alamat dikampong baru RT/RW 11/06 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dengan nomor paspor T639946. Laporan jch yang wafat tersebut Berdasarkan data pada Sistem Komputeriasai Haji Terpadu (Siskohat) pada tanggal 12 November 2009. Sebelum wafat almarhum mendapat perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi dengan dokter yang pemeriksa yakni dokter Dr. Ade Median SP,JP. Adapun penyebab wafat almarhum berdasarkan data disikohat H. Jalaluddin mengatakan disebabkan mengalami ganguan pada system sirkulasi jantung. Almarhum wafat pada pada tanggal 11 November 2009 pukul 12.45 was dan almarhum telah dimakamkan di Wilayah Baqi Medinah. Kepada keluarga yang ditinggalkan, H. Jalaluddin menghimbau untuk tetap tabah dan sabar atas cobaan ini, semoga almarhum diampuni segala dosanya dan ditempatkan ditempat yang mulia disisi Allah Swt. Ahli waris nantinya akan menerima santunan dari asuransi dari Syariah Mubarokah setelah dikeluarkannya surat keterangan Kematian dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, dan mengurus surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh kelurahan sesuai domisili, surat kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang mengurus/menangani dokumen klaim dan mendapat santunan yang dilegalisir oleh Kandepag Setempat,serta melampirkan foto copy KTP ahli waris.(nik)