Pekanbaru (Inmas), Terkait Pelaksanaan Perayaan Hari
Besar Islam dimasa Pandemi Covid-19, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai berikut. Kamis (29/10/2020).
Diantara Isi SE tersebut : 1. Perayaan Hari Besar
Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan
tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 2. Perayaan Hari Besar Islam
pada daerah zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19 dianjurkan
pelaksanaannya secara virtual/ daring. 3.Jika tetap melaksanakan secara tatap muka
agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut (lihat slide).
4.Dianjurkan untuk tidak melaksanakan pawai dalam
rangka perayaan hari besar Islam. 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi
mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang serta melakukan
pemantauan dan mengendalikan pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam untuk
kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah
Daerah/ Satuan Tugas Penanganan Covid -19 di wilayah masing-masing. (Bustamar).