0 menit baca 0 %

SE Dirjen Bimas Islam Tentang Pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Terkait Pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam dimasa Pandemi Covid-19, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai berikut. Kamis (29/10/2020). Diantara Isi SE tersebut : 1. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19  dapa...


 

Pekanbaru (Inmas), Terkait Pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam dimasa Pandemi Covid-19, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai berikut. Kamis (29/10/2020).

 

Diantara Isi SE tersebut : 1. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19  dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 2. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19 dianjurkan pelaksanaannya secara virtual/ daring. 3.Jika tetap melaksanakan secara tatap muka agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut (lihat slide).

 

4.Dianjurkan untuk tidak melaksanakan pawai dalam rangka perayaan hari besar Islam. 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang serta melakukan pemantauan dan mengendalikan pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam untuk kemudian dikoordinasikan  dengan Pemerintah Daerah/ Satuan Tugas Penanganan Covid -19 di wilayah masing-masing. (Bustamar).