Rokan Hilir (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangko Pusako menjalankan tupoksi sebagai kantor pencatatan pelaporan nikah dan rujuk (NR). Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Penghulu Kantor Urusan Agama Kec. Bangko Pusako melakukan kegiatan pernikahan di Kepenghuluan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako pada senin, 05/02/2024.
Pelaksanaan Akad Nikah ini dihadiri oleh Penghulu KUA Kec. Bangko Muhammad Nurdin, S.H.I didampingi Asrul Kamil S.Th.I sebagai asisten KUA. dilaksanakannya pernikahan ini sebagai wujud memenuhi permintaan masyarakat untuk melangsungkan pernikahn di kediaman mereka.
Dalam pelaksanaan kegiatan prosesi pernikahan tersebebut penghulu menyampaikan, dalam hal peningkatan pelayanan publik, maka setiap urusan pernikahan yang sudah didaftarkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Setiap proses pendaftaran nikah yang sudah melalui mekanisme sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, dan kelengkapan berkas, maka akan dilaksanakan dan dilayani secara baik dan professional oleh petugas pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Bangko Pusako, katanya.
Disampaikan oleh Penghulu, “Seperti dalam pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan hari ini, walaupun harus dilaksanakan di luar kantor dan jarak tempuh yang lumayan jauh dengan kondisi jalan yang bergelombang tetap akan dijalankan. Prinsip untuk melaksanakan pelayanan prima terhadap kepentingan masyarakat menjadi prioritas kami di Kementerian Agama”, pungkasnya. (Humas).