Indragiri Hulu, (Inmas). Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA yang sudah terintegrasi pada Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN) digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran. IKPA dijadikan ukuran memotret kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Dalam rangka mengukur IKPA, Kementerian Keuangan telah menetapkan 3(tiga) Aspek Pengukuran dan 8 (delapan) Indikator Kinerja. Aspek pertama yaitu Kualitas Perencanaan Anggaran mencerminkan kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek perencanaan ini terdiri dari 2(dua) indikator yaitu Revisi DIPA dan Deviasi halaman III DIPA. Aspek yang kedua yaitu Kualitas Pelaksanaan Anggaran yang mencerminkan kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran mempunyai 5(lima) indikator yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM). Aspek yang ketiga adalah Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yang mencerminkan pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran yang terdiri satu indikator yaitu Capaian Output.
Rabu 15 Mei 2024, Kepala MAN 1 Inhu Suparman, S.Ag., M.Pd terima Piagam Penghargaan Nomor: 031/KPN.0403/PIAGAM/2024, diberikan kepada MAN 1 Inhu Kab. Inhu (575905) sebagai Satuan Kerja Dengan Capaian IKPA Berpredikat Sangat Baik Tahun 2023 oleh KPPN Tipe A2 Rengat dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Transfer ke Daerah Semester II Tahun Anggaran 2023 dan Penyerahan Piagam Penghargaan, tempat: Gedung Dang Purnama Rengat.(tulang)