Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 5162 Tanggal 16 September 2020 Tahun Anggaran 2020, sebanyak 184 (Seratus Delapan Puluh Empat) MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) di Kabupaten Indragiri Hulu menerima bantuan BOP Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dari Dana Pusat (Kementerian Agama RI) yaitu BOP MDTA pada Kabupaten Indragiri Hulu,masing-masing Lembaga MDTA menerima bantuan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Tampak pada gambar, pada hari Senin 18 Januari 2021 Kepala MDTA Nurun Nahdha, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Yuherlinda, S.Pd.AUD menerima Surat Pemberitahuan Penerima BOP terhadap MDTA yang ia pimpin dari Staff Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Sunaryo, S.Pd.I.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah (MDT) syarat pencairan bantuan tersebut, yaitu :
1. Membawa KTP (asli dan foto copy)
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (Sali dan foto copy, yang ditandatangani Yayasan/Kepala Desa/Masjid/Mushalla)
3. Nomor Statistik Lembaga atau Izin Operasional Lembaga (asli dan foto copy)
4. Membawa Materai 6000 (3 lembar)
5. Membawa Stempel Lembaga
6. Membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat berstempel basah.
Bantuan dapat dicairkan melalui Bank BNI Cabang setempat.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu, Yuherlinda selaku Ketua FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kecamatan Rengat menyampaikan bahwasanya terdapat 19 MDTA di Kecamatan Rengat selaku penerima BOP Covid-19 Tahun Anggaran 2020.(tulang)
SEBANYAK 19 MDTA DI KECAMATAN RENGAT TERIMA BOP COVID-19 TA 2020
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 5162 Tanggal 16 September 2020 Tahun Anggaran 2020, sebanyak 184 (Seratus Delapan Puluh Empat) MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) di Kabupaten Indragiri Hulu menerima bantuan BOP Covid-19 Tahun Anggaran 20...