Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Kandis, Rabu, (09/02/2022), sebanyak 20 pasang calon pengantin mengikuti
kegiatan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) yang ditaja oleh Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Tujuan
kegiatan Bimwin ini dilaksanakan dengan dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga
sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Adapun
materi yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang, Fikih Munakahat, Kesehatan,
Psikologi dan lain-lain. Adapun
praktiknya, secara gambaran umum, Bimwin diselenggarakan dengan meliputi; (1)
tatacara dan prosedur perkawinan; (2) pengetahuan agama; (3) peraturan
perundangan di bidang perkawinan dan keluarga; (4) hak dan kewajiban suami
istri; (5) kesehatan reproduksi; (6) manajemen keluarga; dan (7) psikologi
perkawinan dan keluarga.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd dalam
materinya mengatakan bahwa tujuan Bimwin sesungguhnya dimaksudkan untuk
mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka
perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sesungguhnya, dikehidupan berumah tangga inilah nanti kehidupan yang
sesungguhnya itu akan di mulai. Dalam hidup berumah tangga diperlukan
kebijaksanaan, kesabaran, kesungguhan dan kesadaran untuk mewujudkan rumah
tangga yang nyaman bukan hanya untuk pribadi, tetapi nyaman bagi seluruh yang
menghuninya”, ungkapnya. (Hd)