Siak (Inmas) – Bertempat di Balai Nikah Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, Selasa, (21/12/2021), sebanyak 23 pasang
calon pengantin dari Kecamatan Tualang mengikuti kegiatan Suscatin (Kursus
Calon Pengantin) yang ditaja oleh Badan Penasihatan Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Siak, KUA dan Dinas Kesehatan.
Suscatin
ini dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Adapun
materi yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang, Fikih Munakahat, Kesehatan,
Psikologi dan lain-lain. Adapun
praktiknya, secara gambaran umum, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam
pelajaran yang meliputi; (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2)
pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan
dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan
reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi
perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd dalam
materinya mengatakan bahwa tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk
mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka
perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sesungguhnya, dikehidupan berumah tangga inilah nanti kehidupan yang sesungguhnya
itu akan di mulai. Dalam hidup berumah tangga diperlukan kebijaksanaan,
kesabaran, kesungguhan dan kesadaran untuk mewujudkan rumah tangga yang nyaman
bukan hanya untuk pribadi, tetapi nyaman bagi seluruh yang menghuninya”, ungkapnya.
Setelah
melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda
bukti kelulusan. Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur
Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009. (Hd)