Siak (Kemenag) Senin (17/02/2025)- Bertempat di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, sejumlah Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Siak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap I pada salah satu booth Bank penerima Bipih yang ada di gedung PLHUT dan menyerahkan bukti setoran pelunasan Bipih pada petugas PLHUT Kantor Kemenag Siak.
Pada kesempatan pelunasan tahap I ini, JCH Kabupaten Siak semula berjumlah 297 orang, namun yang memutuskan untuk tunda berangkat sebanyak 11 orang, meninggal dunia 2 orang. sehingga total JCH Kabupaten Siak yang akan melakukan pelunasan Bipih Tahap I berjumlah 284 orang.
Selaku Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Siak, Zubir Efendi memaparkan, proses pelunasan Bipih sudah bisa dilaksanakan seriring dengan terbitnya Keppres yang terbaru. “Pelaksanaan Pelunasan Haji Reguler Tahun 1446 H/ 2025 M Tahap I telah dibuka mulai Tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M yang Bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat”, paparnya.
Adapun jumlah Bipih yang harus dilunasi JCH Kabupaten Siak Embarkasi Batam (BTH) sebesar Rp. 54.331.751,-, setiap JCH akan mendapat Nilai Manfaat sebesar Rp. 2.293.753,-, dan jumlah selisih yang harus dilunasi JCH BTH berjumlah Rp. 27.037.998,-.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Erizon Efendi menyampaikan kepada seluruh JCH Kabupaten Siak agar dapat segera melakukan pelunasan Bipih. “Kami himbau kepada seluruh JCH Kabupaten Siak yang nama-namanya termasuk dalam pelunasan tahap I agar dapat segera melakukan pelunasan jangan menunggu batas akhir, dan mengikuti mekanisme pelunasan JCH diantaranya JCH melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti”, terang Erizon Efendi. (Fz)